Monday, December 29, 2014

Publikasi Terkait Blog Tax Learning

Share di:

Kutipan dari blog: http://portofgresik.blogspot.com, merupakan hasil wawancara dengan Radio Indonesia Netherland (ranesi.nl)


Apa itu Wajib Pajak


24-02-2009

Perpajakan di Indonesia memasuki babak baru. Sejak tahun 2009, seluruh warganegara Indonesia yang memenuhi kriteria wajib pajak kudu punya NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak.

Tapi, boro-boro, bicara soal nomor-nomoran, definisi wajib pajak saja banyak nggak tahu. Padahal sebenarnya di mana-mana negara, apa yang dimaksud dengan itu, hampir sama. Syafrianto, ahli pajak Indonesia menjelaskan.

"Seseorang mempunyai kewajiban itu, kalau dia masuk kriteria Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Yaitu dia memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Subyektif adalah orang yang berdomisili di Indonesia selama 183 hari, secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dalam jangka waktu satu tahun. Dia menjadi subyek pajak dalam negeri."

Dengan kata lain semua orang tinggal di Indonesia, selama sedikitnya enam bulan itu, wajib pajak dong. Lha, jika semua penduduk kena, apa artinya seorang bayi langsung jadi wajib pajak?

"Iya. Semua warga negara yang lahir di Indonesia itu adalah subyek pajak dalam negeri. Patut dicatat, selain rentang 183 hari, ada pula kata-kata, berniat untuk tinggal di Indonesia selama itu. Jika orang asing, punya niat, artinya dia punya ijin visa untuk menetap di Indonesia selama lebih dari waktu itu, maka ia menjadi subyek pajak dalam negeri."

Dus, bayi kena, warganegara asing juga. Kata kunci di sini adalah domisili berturut-turut atau tidak berturut-turut selama 183 hari per tahun di Indonesia. Oiya, selidik punya selidik, ternyata peraturan serupa juga berlaku di negara lain termasuk Belanda.

Penghasilan
Kalau begitu kasihan dong, anak-anak kecil, atau tukang bakso, tak pandang bulu harus merogoh kocek untuk membayar kewajibannya.

"Aah, seperti yang sudah saya katakan, wajib pajak adalah seseorang yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Tadi baru subyektif. Nah kewajiban obyektif itu adalah seorang subyek pajak dalam negeri atau luar negeri, yang mendapatkan penghasilan. Jika sudah menjadi subyek pajak dalam negeri, tapi tidak punya penghasilan, maka dia belum bisa atau tidak perlu menjadi wajib pajak."

Syukurlah. Nggak kebayang jika anak-anak harus ngeluarin duit. Apalagi keluarga di Indonesia, rata-rata, punya dua anak. Duh bisa bokek. Mereka yang harus bayar pajak ialah orang-orang berpenghasilan.

"Penghasilan dalam Undang Undang dibagi dalam tiga jenis penghasilan: tidak final, bersifat final dan penghasilan yang bukan obyek pajak. Tidak final adalah semua pertambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh seseorang seperti imbalan pekerjaan, gaji, laba usaha, deviden dan sebagainya. Yang bukan obyek pajak adalah semacam sumbangan, pemberian, hibah, warisan, jenis usaha tertentu misalnya CV."

Bingung? Bung Syafrianto kembali menjelaskan.

"Seorang wajib pajak, itu belum berarti dia wajib membayar pajak. Kalau dia punya penghasilan melebihi batas, bagi orang pribadi disebut penghasilan tidak kena pajak, barulah dia harus bayar pajak. Tapi kalau masih di bawah PTKP, maka penghasilannya itu belum jadi obyek pajak."

Batas penghasilan tidak kena pajak berubah setiap tahunnya.

Nah, semoga keterangan tentang wajib pajak ini cukup menjawab banyak pertanyaan. Karena sebelum melangkah ke NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak, urusan definisi dan kriteria wajib pajak ini harus jelas dulu.
Syafrianto adalah kepala dosen mata kuliah pajak pada Fakultas Ekonomi Universitas Atmajaya di Jakarta. Ia memiliki blog perpajakan, syafrianto.blogspot.com, dan menulis buku tentang pajak karyawan.

No comments:

Post a Comment

.

Lowongan Kerja: